Persoalan tentang 'perintah' Novanto itu diungkap jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN. Dalam sidang tersebut, Sofyan didakwa memfasilitasi pemberian suap dari seorang pengusaha yang ingin menggarap proyek PLTU Riau-1 bernama Johanes Budisutrisno Kotjo ke Eni.
"Apakah saksi pernah memerintahkan Eni dari Partai Golkar untuk mencari dana untuk kepentingan Golkar?" tanya jaksa pada Novanto yang duduk di kursi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah 'mengawal' tersebut tercantum dalam surat dakwaan Sofyan. Sementara itu Eni yang juga telah diadili dalam perkara ini mengaku hanya menjalankan tugas partai melalui 'pengawalan' tersebut.
Namun tetap saja Novanto menepis pernah memberi perintah tersebut ke Eni. Bahkan, menurut Novanto, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Waktu zaman saya, Bu Eni masih bagian dari Komisi VII yang membidangi energi, ketuanya Pak Satya Yudha. Partai nggak pernah, waktu itu saya jadi bendahara, belum pernah ketua itu memberi instruksi petugas partai mencari uang, karena ada mekanismenya," kata Novanto.
Tonton Video Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini