Gigolo Pembunuh Yuni Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Gigolo Pembunuh Yuni Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 16:50 WIB
Foto: Polisi menangkap gigolo (oranye) yang membekap korbannya hingga tewas (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Gigolo Bagus Putu Wijaya (33) kini terancam hukuman belasan tahun penjara. Selain dikenakan kasus pembunuhan Ni Kadek Yuniawati (39) dan juga disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pencurian pemberatan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).

Gustu juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan terkait kasus transaksi mobil. Usai membunuh Yuni, Gustu sempat menggadaikan mobil milik Yuni senilai Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Mobil tersebut digadaikan terus jadi Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta itu habis untuk beli baju, tiket ke Manado," ujar Ruddi.

Kepada polisi Gustu mengaku spontan membunuh Yuni karena merasa sakit hati. Saat ini Gustu sudah ditahan di Mapolresta Denpasar.



"Ini dilakukan secara spontan dengan setelah korban mengatakan, 'kamu belum memuaskan'," jelas Ruddi.




Tonton Video Teka-teki Temuan Kerangka Terkuak, Ternyata Korban Pembunuhan Pacar:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads