"Dari keterangan tersangka ini bahwa awalnya tersangka ingin membeli mobil dari korban, berkenalan di medsos, akhirnya korban menjual kepada pelaku dan diberikan cek senilai Rp 10 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).
Ruddi mengatakan dalam pertemuan itu, Yuni dan Gustu saling mengobrol. Hingga akhirnya Gustu mengaku sebagai gigolo dan keduanya mulai bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lalu berangkat menuju ke penginapan di kawasan Denpasar, Bali. Saat bersetubuh, Yuni rupanya komplain karena merasa tak dipuaskan Gustu.
"Akhirnya tersangka tersinggung korban tadi ditarik dan dibekap dan ditutup dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu korban langsung meninggal dan tersangka meninggalkan penginapan dan bertemu dengan saksi," ujar Ruddi.
Saksi yang dimaksud Ruddi adalah petugas penginapan. Kepada petugas penginapan, Gustu mengatakan Yuni akan keluar 30 menit lagi dan menggunakan ojek online.
"Setelah itu tersangka pergi kemudian tersangka ditangkap di Sulawesi Utara," paparnya.
Korban diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak 2017 lalu. Sementara Gustu merupakan pria yang beristrikan wanita asal Manado.
Atas perbuatannya, Gustu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tonton Video Pembunuh ASN di Kendari Ditangkap, Motifnya: Dendam! (ams/idh)