Sebelum Bunuh Yuni, Gigolo Terima Bayaran Rp 500 Ribu dan HP

Sebelum Bunuh Yuni, Gigolo Terima Bayaran Rp 500 Ribu dan HP

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 15:57 WIB
Foto: Polisi menangkap gigolo yang membekap korbannya hingga tewas (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Sebelum dibunuh, Ni Putu Yuniawati (39) rupanya sempat berhubungan seksual dengan pembunuhnya Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33). Pria yang berprofesi gigolo itu mengaku mendapat bayaran Rp 500 ribu dan sebuah ponsel.

"Pada saat pertemuan penjualan mobil, itulah dia membayar Rp 500 ribu dan memberikan handphonenya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).


Pertemuan Yuni dan Gustu bermula saat melakukan transaksi jual-beli mobil melalui online. Keduanya lalu sepakat bertemu. Saat berbincang itulah Gustu menyebutkan pekerjaannya sebagai gigolo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya korban menjual mobilnya kepada pelaku dan diberikan cek senilai Rp 10 juta namun dalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol menanyakan pelaku apa kerjanya selain ingin membeli mobil tersebut. Pelaku mengatakan pekerjaannya sebagai gigolo, prostitusi online, setelah itu diajak makan, korban ingin dengan pelaku tadi akhirnya ada kesepakatan dan menginap di Penginapan Teduh," urai Ruddi.

Dari situlah terjadi persetubuhan antara korban dan pelaku. Namun, karena korban mengeluh tidak puas, Gustu akhirnya gelap mata.

"Pada saat menginap itulah terjadi beberapa kali persetubuhan namun korban tidak puas dengan pelaku karena sudah bayar. Akhirnya korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone tapi kamu tidak memuaskan pada saya,'" ucap Ruddi.


Karena tersinggung, Gustu lalu membekap mulut korban dengan handuk hingga lemas. Saat ditemukan polisi ada banyak luka memar di tubuh Yuni.

"Hasil autopsi dan visum Jumat (9/8) ditemukan luka-luka di bagian leher tersebar di kiri dan kanan dan terdapat luka memar di kelopak mata atas dan bawah kiri-kanan, terdapat luka memar di pipi kiri dan hidung, luka robek di kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian ujung dan dalam (kelamin) ada resapan darah, adanya tanda-tanda kekerasan," tuturnya.

Atas perbuatannya Gustu dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.



Tonton video Teka-teki Temuan Kerangka Terkuak, Ternyata Korban Pembunuhan Pacar:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads