Bule yang Hajar Pemotor dengan Tendangan 'Kungfu' Ngaku Menyesal

Bule yang Hajar Pemotor dengan Tendangan 'Kungfu' Ngaku Menyesal

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 14:58 WIB
Nicolas Carr (26) (Dita/detikcom)
Denpasar - Bule Nicolas Carr (26) kini hanya bisa menyesali perbuatannya melakukan tendangan terbang bak jurus kungfu hingga menabrakkan diri ke kendaraan yang melintas di kawasan Kuta, Bali. Dia meminta maaf.

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf atas semua perbuatan saya, kepada korban, dan masyarakat Bali. Saya sangat menyesal," kata Carr kepada wartawan di Polsek Kuta, Jl Raya Tuban, Badung, Bali, Senin (12/8/2019).

Carr mengaku minum banyak alkohol dan bahkan tak mengingat semua ulah-ulahnya pada Sabtu (10/8) pagi hari itu. Dia mengaku hanya mengingat sedikit memori pada peristiwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat sedikit yang bisa saya ingat. Saya ingat menabrak skuter.... Saya minum banyak (alkohol)," sesalnya.


Dia pun berjanji bakal memberikan kompensasi kepada para korban atas perbuatannya. Bule Australia itu juga akan menyewa pengacara untuk membelanya.

"Iya (saya akan memberikan kompensasi kepada para korban). Tentu (saya akan menyewa pengacara)," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, Carr melontarkan tendangan terbang bak jurus kungfu ke pengendara sepeda motor yang melintas di Jl Sunset Road, Kuta. Akibatnya, pengendara motor, I Wayan Wirawan, mengalami luka-luka karena roboh dari motor yang ditungangginya dan terkapar di jalan.

Tak cuma itu, Carr juga melakukan aksi nekat menabrakkan diri ke mobil yang melintas hingga kacanya pecah. Selain itu, dia nyelonong masuk ke minimarket dan merobohkan rak hingga produk dagangan jatuh berserakan. Dia juga memecahkan kaca minimarket tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui Carr mabuk setelah menenggak puluhan botol alkohol. Dia kini sudah berstatus tersangka kasus penganiayaan dan perusakan.

"Dari hasil pemeriksaan RS Siloam, murni yang bersangkutan mengkonsumsi alkohol yang diakuinya jenis vodka sebanyak 20 botol sehingga mabuk berat," kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah kepada wartawan.

Saat ini dia sudah ditahan di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Carr dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP.


Simak Video "Geger! Bule di Bali Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil yang Melintas"

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads