Tangkap Pembekap Perempuan hingga Tewas di Bali, Polisi: Pekerjaan Gigolo

Tangkap Pembekap Perempuan hingga Tewas di Bali, Polisi: Pekerjaan Gigolo

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 14:16 WIB
Foto: Polisi menangkap gigolo yang membekap korbannya hingga tewas (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Ni Putu Yuniawati (39) ditemukan tewas di penginapan di kawasan Denpasar, Bali dalam kondisi mulut dibekap. Pelaku pembunuhan rupanya seorang gigolo.

"Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat dan Satgas CTOC Polda Bali bergabung bersama Jatanras Polda Bali berhasil mengungkapkan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Bagus Putu Wijaya alias Gustu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).

Jenazah Yuni ditemukan staf penginapan pada Senin (5/7) pukul 21.30 Wita. Sebelumnya dia diketahui datang bersama seorang pria dan menggunakan mobil Avanza pada pukul 18.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu kepada penjaga penginapan keduanya langsung masuk ke kamar nomor 08 pintu ditutup dan dikunci sekitar pukul 19.30 Wita ternyata tamu pria itu keluar dari penginapan namun wanitanya tidak keluar. Kira-kira 30 menit kemudian pemilik penginapan mengecek ternyata di dalam penginapan Teduh Ayu 2 itu ada seorang wanita yang telah meninggal," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan sejumlah luka memar di bagian wajah dan kemaluan korban. Hasil visum dan autopsi juga membenarkan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap Yuni.

"Dari hasil tersebut tim melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara, setelah dilakukan pengejaran di sana akhirnya pelaku ditangkap atas nama Bagus Putu Wijaya, asal Buleleng, dan statusnya sudah berkeluarga, istri dari Manado," jelas Ruddi.
Tangkap Perempuan Tewas Dibekap di Bali, Polisi: Pelaku GigoloFoto: Polisi menangkap gigolo yang membekap korbannya hingga tewas (Aditya Mardiastuti/detikcom)

Ruddi mengatakan keduanya berkenalan melalui media sosial untuk jual-beli mobil. Saat bertemu Gustu mengakui pekerjaannya sebagai gigolo.

"Akhirnya korban menjual kepada pelaku dan diberikan cek senilai Rp 10 juta namun dalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol menanyakan pelaku apa kerjanya selain ingin membeli mobil tersebut. Pelaku mengatakan pekerjaannya sebagai gigolo, prostitusi online, setelah itu diajak makan, korban ingin dengan pelaku tadi akhirnya ada kesepakatan dan menginap di Penginapan Teduh," ujar Ruddi.

Dari hasil investigasi pelaku mengaku mendapat bayaran senilai Rp 500 ribu dan ponsel dari korban. Status korban pun saat ini diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya.

"Korban sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak 2017. Iya (SPG), pekerjaannya swasta," jelasnya.

Atas perbuatannya Gustu dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (ams/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads