Rachmawati: Ketua MPR Baru Goal Besarnya Kembalikan UUD 1945

Rachmawati: Ketua MPR Baru Goal Besarnya Kembalikan UUD 1945

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 12:42 WIB
Foto: Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Seokarnoputri. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Seokarnoputri mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) MPR. Menurutnya, tujuan utama ketua MPR periode 2019-2024 adalah mengembalikan tugas MPR seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Nggak jelas tupoksi dan kedudukannya MPR nih apa. Nah, menurut saya goal besar yang dilakukan ketua MPR nantipun adalah kembali ke UUD 1945. Jadi fungsi dari MPR ini akan kembali seperti dulu. Nggak sekarang, kita bingung ya. MPR ini sekarang bukan pengabdi negara lo," kata Rachmawati di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).


Rachmawati mengibaratkan MPR saat ini seperti macan ompong. Ia juga menyoal perubahan tupoksi MPR setelah amandemen UUD 1945 tahun 2002. Sehingga MPR tidak bisa berfungsi untuk membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dari awak media kan tahu bahwa MPR kita ini kalau saya umpamakan ibarat macan ompong, karena setelah diamandemen 4 kali pada zamannya Megawati itu, itu fungsi dari MPR itu sudah berubah total, dia bukan lembaga tertinggi negara lagi dan bahkan dalam tupoksinya dari MPR itu sendiri sudah nggak ada," kata dia.

"Dia nggak bisa buat GBHN, ketetapan sendiri. Bahkan terakhir saya melihat ada distorsi, cacat hukum, MPR tahun dua ribu berapa itu, membuat ketetapan itu sudah nggak boleh karena sudah diamandemen. Tidak bisa berfungsi untuk membuat ketetapan," kata dia.

Rachmawati mengatakan sebelum amandemen keempat UUD 1945, MPR bisa membuat GBHN. Dia juga mempertanyakan posisi MPR dalam bentuk ketatanegaraan.

"Misalnya MPR dulu bisa buat ketetapan, GBHN terutama, tapi ini sudah nggak ada. Ini sekarang nggak jelas apakah kriteria dari MPR di dalam bentuk ketatanegaraan ini, dwi kameral, apa sistemnya tri kameral atau mono kameral," ucapnya.


Menurut Rachmawati, mengaktifkan kembali GBHN tidak bisa dilakukan sebagian saja. Menurutnya kembalinya GBHN tidak membantu masalah ketatanegaraan.

"Tidak bisa parsial, karena kalau kita hanya mengaktifkan GBHN sekarangpun sama saja dengan amandemen keempat, sekarang nanti ada amandemen kelima. Tidak akan membantu masalah ketatanegaraan kita ke depan," kata dia.



Tonton video 20 Tahun Pimpin PDIP, Megawati Bicara Regenerasi:

[Gambas:Video 20detik]

(lir/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads