"Nggak jelas tupoksi dan kedudukannya MPR nih apa. Nah, menurut saya goal besar yang dilakukan ketua MPR nantipun adalah kembali ke UUD 1945. Jadi fungsi dari MPR ini akan kembali seperti dulu. Nggak sekarang, kita bingung ya. MPR ini sekarang bukan pengabdi negara lo," kata Rachmawati di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Rachmawati mengibaratkan MPR saat ini seperti macan ompong. Ia juga menyoal perubahan tupoksi MPR setelah amandemen UUD 1945 tahun 2002. Sehingga MPR tidak bisa berfungsi untuk membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia nggak bisa buat GBHN, ketetapan sendiri. Bahkan terakhir saya melihat ada distorsi, cacat hukum, MPR tahun dua ribu berapa itu, membuat ketetapan itu sudah nggak boleh karena sudah diamandemen. Tidak bisa berfungsi untuk membuat ketetapan," kata dia.
Rachmawati mengatakan sebelum amandemen keempat UUD 1945, MPR bisa membuat GBHN. Dia juga mempertanyakan posisi MPR dalam bentuk ketatanegaraan.
"Misalnya MPR dulu bisa buat ketetapan, GBHN terutama, tapi ini sudah nggak ada. Ini sekarang nggak jelas apakah kriteria dari MPR di dalam bentuk ketatanegaraan ini, dwi kameral, apa sistemnya tri kameral atau mono kameral," ucapnya.
Menurut Rachmawati, mengaktifkan kembali GBHN tidak bisa dilakukan sebagian saja. Menurutnya kembalinya GBHN tidak membantu masalah ketatanegaraan.
"Tidak bisa parsial, karena kalau kita hanya mengaktifkan GBHN sekarangpun sama saja dengan amandemen keempat, sekarang nanti ada amandemen kelima. Tidak akan membantu masalah ketatanegaraan kita ke depan," kata dia.
Tonton video 20 Tahun Pimpin PDIP, Megawati Bicara Regenerasi:
(lir/idh)