"Kalau disepakati bersama, why not?" kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Fadli--yang juga Wakil Ketua DPR--mencontohkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dari sebelumnya Nomor 17 Tahun 2014 ke Nomor 2 Tahun 2018. Pada UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014, pimpinan MPR terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil, tetapi pada revisi UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 susunan itu berubah menjadi 1 ketua dan 7 wakil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tergantung pada musyawarah. Tapi kan perlu ada kesepakatan bersama dan aturan, dalam hal ini UU MD3-nya," kata Fadli.
"Jadi wacana itu sah-sah saja dilontarkan," imbuh Fadli.
Sebelumnya usulan tentang 10 kursi pimpinan MPR dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Saleh Daulay. Dia melemparkan usulan itu untuk meredakan ribut-ribut perebutan 'kursi panas' itu demi mengakomodasi semua fraksi.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh, Minggu (11/8).
Tonton video Bila Kadernya jadi Menteri, PAN Tetap Oposisi:
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini