Geger Mantan Tembak Sepasang Kekasih, Begini Aturan soal Senapan Angin

Geger Mantan Tembak Sepasang Kekasih, Begini Aturan soal Senapan Angin

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 11:12 WIB
Pelaku penembak sejoli. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Eki Yunianto (27) pelaku penembakan terhadap sepasang kekasih, M Ramli Abdul Muis dan Widya Lestari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eki menembak keduanya dengan senapan angin. Bagaimana aturan soal kepemilikan senapan angin ini?

Jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga. Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga saja.

Pasal 4
3. Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diatur dalam pasal 12:

Pasal 12
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Namun, apabila seseorang justru menyalahgunakan senapan angin, bisa dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.


Sebelumnya, Eki menembak pasangan kekasih M Ramli Abdul Muis dan Widya Lestari pada Minggu (11/8/2019) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Penembakan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.

Ramli dan Widya mengalami luka masing-masing di paha dan perut akibat tertembak senapan angin. Keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.

"Korban M Ramli Abdul Muis (23), luka pada bagian kaki paha kiri terkena tembakan senapan angin dan Widya Lestari (23) Luka pada perut terkena tembakan senapan angin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo.



Tonton juga video Ditolak Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri Lalu Bakar Anaknya:

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads