"Jelas terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi. Hasil sementaranya itu yang bersangkutan normal," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2019).
Dengan dinyatakan normal secara psikologis, Rangga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hukum. Rangga bisa diproses hukum lebih lanjut atas kasus penembakan yang menewaskan Rahmat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, insiden penembakan Brigadir Rangga terhadap Bripka Rahmat terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam lalu. Saat itu Rahmat hendak menyerahkan FZ, pelaku tawuran ke Polsek Cimanggis, yang ditangkap olehnya di wilayah permukimannya.
Rangga adalah paman dari FZ. Dia meminta agar FZ diserahkan ke keluarga. Namun Rahmat menyebut bahwa dia sebagai pelapor dan hendak memproses FZ.
Rangga emosi mendengar pernyataan Rahmat. Dia kemudian mengokang senjata miliknya lalu menembakkan sebanyak 7 kali ke Rahmat hingga tewas di tempat.
Rangga dipastikan bakal dipecat karena kasus ini. Dia juga terancam hukuman 15 tahun penjara atas pembunuhan tersebut.
Tonton video Cerita Ketua RT soal Sosok Brigadir Rangga Tianto:
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini