"Sudah, sudah ditahan sejak hari itu juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Gatot mengatakan Rangga menjalani proses pidana umum sebagaimana halnya warga sipil. Dia akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari penahanan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menambahkan kejiawaan Rangga juga akan diobservasi. Hal ini untuk mendalami kondisi kejiwaan Rangga.
"Sekarang lagi kita lakukan pemeriksaan kenapa dia menembak, kita lakukan pemeriksaan psikologi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Bripka Rahmat tewas setelah ditembak secara membabi buta oleh Brigadir Rangga. Peristiwa itu terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam.
Penembakan ini dipicu emosi Rangga yang tidak terkendali. Rangga saat itu meminta Rahmat tidak memproses keponakannya, FZ, yang ditangkap karena terlibat tawuran dan membawa celurit.
Rahmat adalah anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, sekaligus Kapokdar di lingkungan tempat tinggalnya di Tapos, Depok. Rahmat sebelumnya menangkap FZ karena tawuran dan membawanya ke Polsek Cimanggis.
Simak Video "Pasca-ditutup Sementara, Polisi Disiagakan di Kawasan Wisata Tangkuban Perahu"
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini