Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi, Propram Turun Tangan Selidiki

Round Up

Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi, Propram Turun Tangan Selidiki

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2019 22:37 WIB
Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi, Propram Turun Tangan Selidiki
Ilustrasi penembakan Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta - Dor! Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) Rahmad Heriyanto tergeletak usai terkena peluru nyasar. Timah panas tersebut meluncur dari senjata api milik Brigadir Pastiko Jayadi. Kasus ini sedang diusut Propam.

Peristiwa ini bermula saat dua polisi berjanji bertemu di pelataran kampus UBL Bandar Lampung, Sabtu (10/8) pagi. Keduanya adalah Bripka Duansyah dan Brigpol Patiko Jayadi, yang merupakan polisi dari Polres Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keduanya saat itu janjian di halaman parkir kampus UBL Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB. Keduanya bertemu di dalam mobil terkait penyerahan senjata api. Saat Brigadir Patiko hendak mencoba, senjata api tersebut meletus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Brigpol Patiko ini mengokang senjata ingin memastikan apakah senjata ini macet atau tidak," kata Kombes Pandra.

Namun, lanjut Pandra, saat pistol dikokang, keluarlah satu peluru dari senjata api tersebut dan meletus hingga menembus kaca mobil. Alhasil seorang mahasiswa terkena peluru nyasar tersebut. Korban bernama Rahmad Heriyanto saat itu sedang makan di kantin.


"Peluru menembus ke bagian perut belakang," kata Kombes Pandra. Korban pun tergeletak dan dilarikan ke RS Urip Sumoharjo. Hingga saat ini korban yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung ini masih menjalani perawatan intensif. Lukanya cukup serius karena tertembak dari jarak sekitar 30 meter.

Propam Polda Lampung pun turun tangan usai mendapat laporan adanya kasus ini. Brigadir Pastiko dan Danuansyah diperiksa. Propam saat ini juga tengah mendalami asal-usul senjata api FN yang meletus dalam insiden itu. Senjata api yang diduga rakitan itu meletus saat hendak diserahkan oleh Pastiko kepada Duansyah.


Meski demikian, lanjut Pandra, Brigadir Pastiko dipastikan kena sanksi akibat kelalaiannya itu. Sanksi yang akan diberikan kepada Pastiko diputuskan oleh Propam.

"Ya pasti ada sanksi disiplin nanti apa kelalaiannya gitu. Nanti ada sanski disiplin," kata Kombes Pandra.

"Nanti perlu pemeriksaan lebih lanjut, nanti kita tunggu hasil investigasi Propam," imbuhnya. (hri/hri)


Berita Terkait