Diajak Berantas Terorisme, Komnas HAM: Dalam Kapasitas Apa TNI Ajak Kami?

Diajak Berantas Terorisme, Komnas HAM: Dalam Kapasitas Apa TNI Ajak Kami?

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2019 08:01 WIB
Foto: Sandrayati Moniaga (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - TNI mengajak Komnas HAM untuk bersama-sama dalam penanggulangan teroris. Namun, menurut Komnas HAM TNI tidak memiliki kepentingan dalam mengajak Komnas HAM karena penanggulangan terorisme itu masuk pada ranah pidana.

"Kalau mau ajak Komnas, dalam kapasitas apa TNI ajak Komnas? Ya karena Komnas berprinsip dalam negara hukum, kita harus jelas siapa yang bertugas melakukan penegakan hukum, siapa yang urusan penegakan hukum," Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat dihubungi, Jumat (9/8/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandra menjelaskan alasan Komnas HAM meminta presiden tidak menandatangani draf Perpres agar TNI tidak dilibatkan dalam penanganan terorisme. Alasannya, itu masuk ke ranah pidana khusus, di mana ranah pidana itu ditangani oleh kepolisian.

TNI, kata Sandra, punya tugas tersendiri dalam undang-undang. Dia mengatakan tugas TNI adalah menjaga keamanan negara, bukan dalam penegakan hukum.

"Jadi alasan Komnas menolak itu kan karena kita konsisten dengan konstitusi, bahwa di negara, di mana supermasi hukum menjadi basis, artinya kita harus konsisten urusan pidana itu adalah urusan polisi," katanya.

"TNI itu datang kalau benar-benar diminta oleh polisi. Kan gini, dugaan terorisme kan harus dibuktikan. Prinsip asas praduga tak bersalah harus ada, nah di dalam konteks ini TNI kan nggak ada itu. TNI kan berdasarkan undang-undang mereka sendiri tanggung jawabnya ada di menjaga keamanan negara kan. Jadi bukan untuk penegakan hukum," lanjutnya.



Dia juga menyebut Komnas HAM turut mengawasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, yang lebih tepat mengajak Komnas HAM ikut serta dalam pemberantasan terorisme adalah Polri.

"Soal HAM di dalam konteks penegakan hukum itu kan tanggung jawab polisi, kami polisi pun kami awasi terus kan, kalau TNI urusan teroris dalam kapasitas apa? Jadi kalau mau, dia tidak yang bisa mengajak Komnas, (yang pantas mengajak) itu adalah Polri untuk memberantas terorisme. Kalau polisi sudah sampai meminta keterlibatan dari TNI baru TNI bisa mengajak semua pihak dan Komnas diajak atau tidak diajak, ya pasti harus ikut mengawasi," tegasnya.



Seperti diketahui, Komnas HAM bersurat kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani draf perpres TNI agar tidak dilibatkan dalam penanganan terorisme. TNI, melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan dengan Perpres itu, TNI yang secara struktural memiliki kemampuan penanggulangan terorisme, dapat dikerahkan secara legal oleh pemerintah dengan batas-batas hukum positif yang berlaku dalam sistem penanggulangan terorisme.

Sisriadi kemudian mengajak Komnas HAM untuk ikut dalam penanggulangan terorisme.

"Tentu akan lebih baik manakala Komnas HAM sebagai bagian dari bangsa Indonesia dapat berkiprah lebih banyak dalam penanggulangan terorisme, seiring dengan perannya dalam menjamin dihormatinya hak asasi manusia," ucap Sisriadi saat dihubungi, Kamis (8/8).

"Tunjukkan mana yang jadi potensi pelanggaran HAM. Bagaimana langkah penanganan terorisme yang berdasarkan HAM. Kita tidak antipati pada HAM, kita malah hormati HAM. Zaman Pak Munir, kita sering diberi pelajaran soal HAM dari Pak Munir. Komnas HAM semestinya menunjukkan kepada kita bagaimana memasukkan HAM dalam klausul operasi. Bukan malah memikirkan hak asasi teroris," tambah Sisriadi.



Komnas HAM Nilai Ujaran Kebencian Ancam Demokrasi:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads