Gugatan ini bermula ketika Farouk tak terima dengan hasil pemilihan calon anggota DPD di NTB. Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur dan adil, politik uang, serta penggelembungan suara. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya.
Tak terima, Farouk lalu menggugat ke MK dan menjadikan editan foto itu sebagai bahan gugatan. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye.
![]() |
'"Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut. Hal inilah kemudian pemilih, pemohon, beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6)," kata Farouk, yang menggandeng pengacara Irmanputra Sidin melalui A Irmanputra Sidin & Associates.