MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Desa Bolobia, Sulteng

MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Desa Bolobia, Sulteng

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 19:46 WIB
ILUSTRASI/Sidang MK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1 Desa Bolobia Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Putusan ini terkait gugatan Partai PDI Perjuangan.

"Memerintahkan pada termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, pada TPS 1 Desa Bolobia Kecamatan Kinovaro kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah penetapan putusan," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Gugatan ini didaftarkan pada nomor 86-03-26/PHP.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam gugatannya PDI Perjuangan menyebutkan pada saat pelaksanaan Pemilu tidak ditemukan formulir C7 KPU atau daftar hadir pemilih dalam kotak suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PDI Perjuangan juga menyebut jumlah akhir suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan jumlah DPT yang ada pada TPS tersebut. Menurut PDI Perjuangan jumlah DPT atau pemilih pada TPS 1 di Desa BMahkamah Konstitusi (MK)olobia berjumlah 169 suara sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 172.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah menyebut berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi terbukti tidak adanya fomulir C7 dalam kotak suara. Bukti ini disebut, diperkuat dengan keterangan saksi Bawaslu.

Padahal, menurut Mahkamah formulir C7 merupakan dokumen penting dalam proses pemilihan. Hal ini disebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2019.

"Daerah pemilihan Sigi 5 di mana pemohon mendalilkan bahwa saat pelaksanaan pemilihan umum di DPR 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi tidak didapatkan formulir C7 KPU. Demikian juga keterangan dari pihak termohon membenarkan tentang dalil permohonan tersebut, dan hal ini diperkuat dengan keterangan Bawaslu," ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.





"Bahwa formulir C7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS adalah, dokumen yang paling penting dalam sebuah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Sebagaimana dinyatakan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2019, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum," sambungnya.

Mahkamah menyebut, tidak adanya dokumen ini membuat tidak dapat dipastikannnya kemurnian atau hasil suara. Sehingga Mahkamah meragukan hasil kemurnian suara di TPS tersebut.

"Oleh karena ketidak ketidak adaan formulir C7 maka tidak dapat dipastikan kemurniaan suara pemilih termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan umum pada TPS 1 Desa Bolo Kecamatan kinovaro Kabupaten Sigi yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ragukan kemurniannya," tuturnya.

Selain pemungutan suara ulang, MK juga memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara calon DPRD dapil Sigi 5. Serta memerintahkan KPU, untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads