2 Gugatan Pileg di Aceh Dikabulkan MK, KIP Siap Tindaklanjuti Putusan

2 Gugatan Pileg di Aceh Dikabulkan MK, KIP Siap Tindaklanjuti Putusan

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 17:20 WIB
Gedung MK (Foto: Rengga Sancaya)
Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua gugatan terkait pemilihan legislatif (Pileg) di Aceh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"InsyaAllah KIP Aceh akan segera menindaklanjuti putusan MK. Namun sebelumnya kami akan menggelar rapat pleno internal terlebih dulu guna memastikan jadwalnya," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (9/8/2019).

Dua gugatan yang dikabulkan MK yaitu gugatan yang dilayangkan Partai Golkar untuk DPRK Dapil Banda Aceh 3 serta Partai Nanggroe Aceh (PNA). Khusus untuk gugatan PNA, MK memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan DPRA Daerah Pemilihan Aceh 6.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang diperoleh dari KIP Aceh, total ada 11 gugatan yang dilayangkan partai politik dengan 25 lokus perkara. Gugatan itu didaftarkan partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas).

"Jumlah perkara yaitu 11 perkara dengan rincian tujuh Parnas dan 4 Parlok. Ada 25 lokus perkara," jelas Agusni.



Berikut daftar gugatan yang dikabulkan MK terkait pileg di Aceh:

1. No Perkara : 176-04-01

Pemohon : Partai Golongan Karya (Golkar)
Lokus: DPRA Dapil Aceh 1 (Aceh Besar)
Putusan : Dismissal (Tidak Dilanjutkan)
Lokus: DPRK Dapil Banda Aceh 3
Putusan : Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2. No Perkara : 185-18-01

Pemohon : Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Lokus : DPRA Dapil Aceh 6
Putusan :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Memerintahkan kepada KPU in casue KIP Aceh untuk melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di tingkat Kec. Peureulak Timur untuk keanggotaan DPRA Daerah Pemilihan Aceh 6.



Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) terkait adanya penghilangan suara di Kabupaten Aceh Timur untuk pemilihan DPRA Peurelak Timur. MK menyebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan pelanggaran administrasi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan SK KPU nomor 987/PL.01.8-kpt/06/KPU/V/2019, tentang penetapan pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kota kabupaten, secara nasional dalam Pemilu 2019, tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara PNA di kecamatan Peureulak Timur untuk DPRD dapil Aceh VI," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Selain itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar. Gugatan ini terkait perselisihan hasil suara caleg Golkar di DPRK Banda Aceh.

"Mengabulkan permohonan pemohon, sepanjang dapil III Kota Banda Aceh," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).




Tonton Video MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:

[Gambas:Video 20detik]

(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads