"Awalnya 9 orang, setelah kita dalami ternyata sampai saat ini 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Delapan orang Ini seperti yang disampaikan sebelumnya, perannya melakukan penyerangan dan pelemparan dengan batu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan delapan orang tersebut diduga melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke Kafe Komandan. Ia menyebut delapan orang tersebut sedang melintas di lokasi lalu melakukan provokasi.
"Setelah kita dalami bahwa kronologinya ketika hasil pertandingan dimenangkan PSM, setelah itu penonton melakukan selebrasi, dia berjoget di Kafe Komandan, para pelaku ini melihat selebrasi itu mereka spontanitas tidak terima langsung melakukan lemparan," kata Indra.
Indra menyatakan, dari delapan orang itu, lima orang sudah dewasa dan tiga orang dikategorikan masih di bawah umur.
"Jelas kita lakukan penahanan, 3 orang ini dengan jaminan orang tua karena masih sekolah. Tetap kita proses kasusnya, namun tidak ditahan. Prosesnya tetap berjalan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tonton Video Anies Minta Oknum Penyerang Nobar PSM Vs Persija Ditindak:
(mei/mei)











































