"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal," ujar Agus.
Agus mengatakan KPK juga memberi rekomendasi dalam pembenahan tata niaga bawang putih mulai dari perencanaan. KPK juga mengatakan sudah merekomendasikan agar Kemendag menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga bawang putih impor di tingkat konsumen lewat revisi Permendag 20/2017 untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusi dan post audit atas laporan stok distributor.
"KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen," ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer. (haf/fdn)