"Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa 1 bidang tanah dan bangunan Ruko di Jl Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M Nazaruddin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
![]() |
Total nilai barang rampasan tersebut adalah Rp 1.329.581.000. Barang rampasan itu diserahkan Unit Kerja Labuksi KPK kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara. KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tonton Video KPK Hibahkan Aset Sitaan Senilai Rp 12 M ke Polri:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini