KPK Hibahkan Aset Rp 1,3 Miliar dari Kasus Nazaruddin ke Pemkot Pekanbaru

KPK Hibahkan Aset Rp 1,3 Miliar dari Kasus Nazaruddin ke Pemkot Pekanbaru

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 16:32 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Barang rampasan itu berasal dari perkara korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa 1 bidang tanah dan bangunan Ruko di Jl Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M Nazaruddin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).


Penyerahan hibah barang rampasan kpk ke Pemkot PekanbaruPenyerahan hibah barang rampasan KPK ke Pemkot Pekanbaru (Foto: dok KPK)

Total nilai barang rampasan tersebut adalah Rp 1.329.581.000. Barang rampasan itu diserahkan Unit Kerja Labuksi KPK kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hibah barang rampasan negara tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Mungki Hadipratikno kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus," sebutnya.



Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara. KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru.




Tonton Video KPK Hibahkan Aset Sitaan Senilai Rp 12 M ke Polri:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads