Polda Metro Jaya Gandeng Kementerian ATR Berantas Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Gandeng Kementerian ATR Berantas Mafia Tanah

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 15:33 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki mafia tanah yang melakukan penipuan dengan modus jual-beli rumah mewah di Jakarta. Polda Metro Jaya menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk memberantas mafia tanah tersebut.

"Kementerian ATR/BPN ini bekerja sama misalnya kalau kita menemukan surat tanah, surat tanah ini apakah betul-betul palsu atau ada oknum saja yang sengaja mengeluarkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Gatot menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam kasus itu. Polisi juga meminta kementerian membantunya jika ada oknum-oknum di kementerian yang turut membantu aksi sindikat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian umpamanya ini surat palsu tapi kok bisa balik nama, nah itu kita dibantu Pak Menteri. Beliau sangat terbuka dan menyampaikan tadi kalau memang ada yang terlibat ya tindak saja oknum tersebut," ungkap Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mempersilakan pihak kepolisian untuk menindak anggota kementerian yang ikut membantu sindikat tersebut. Sofyan berada di Polda Metro hari ini juga dalam rangka berkoordinasi dengan Kapolda Metro terkait kasus-kasus mafia tanah yang sedang ditangani oleh Polda Metro.

"Sekarang kita kerja sama dengan kepolisian, kalau ada mafia tanah yang memalsukan dokumen dan lain-lain kita laporkan ke pihak kepolisan dan alhamdulillah ditindak tegas kepolisian," kata Sofyan.

Sofyan menyebut pihaknya juga akan memperbaiki sistem di tubuh kementerian tersebut. Perbaikan itu untuk menghindari praktik-praktik pemalsuan sertifikat tanah mengingat saat ini Kementerian ATR/BPN tengah fokus mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak mungkin sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.


"Kami juga perlu memperbaiki supaya nanti masyarakat mempunyai kepastian hukum begitu nanti ada sertifikat yang sekarang anda ketahui bahwa Pak Presiden memerintahkan kami mengeluarkan sertifikat sebanyak mungkin dan insyaallah tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bisa kita dapatkan," ungkap Sofyan.

Diketahui, polisi menangkap sindikat penipu, yakni tersangka D, R, S, dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah mewah. Polisi juga sudah menangkap 3 tersangka lainnya yang juga masih dalam sindikat ini.

Sindikat ini beraksi dengan cara berpura-pura membeli rumah, lalu menggadaikan surat rumah milik korbannya. Tersangka kemudian menduplikasi surat rumah tersebut dan memberikannya ke korban.

Rumah yang menjadi incaran kelompok ini termasuk rumah mewah seharga Rp 15 miliar lebih. Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini menyewa rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Rumah itu dijadikan kantor notaris bodong.

(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads