"Terhadap putusan Mahkamah untuk PSSU, itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, tadi malam kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur dan hari ini juga akan dibahas kembali," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Viryan menyebut, pihaknya akan segera menjalankan putusan MK sesuai dengan yang diperintahkan. Hal tersebut yaitu, melakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan, penghitungan suara ulang ini dilakukan langsung dimasing-masing daerah dengan membuka kotak suara. Viryan mengaku nantinya, KPU akan melaporkan hasil penghitungan setelah putusan dilaksanakan.
"Akan kami laporkan segera, setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan oleh teman-teman kami nanti di bawah. Nanti buka kotak suara, nanti bisa langsung dilaksanakan, karena putusan Mahkamah bersifat final dan langsung dilaksanakan," ujar Viryan.
Diketahui, sebelumnya MK memerintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai PDI Perjuangan.
Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di empat TPS. Keempat TPS tersebut yaitu, TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Selain Kabupaten Trenggalek, penghitungan suara ulang pileg juga diperintahkan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Golkar.
Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di tiga TPS. Ketiga TPS itu adalah TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru.
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini