KPU Segera Hitung Suara Ulang di Beberapa Titik di Jatim

KPU Segera Hitung Suara Ulang di Beberapa Titik di Jatim

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 14:00 WIB
Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada beberapa TPS di Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek. Menanggapi putusan tersebut KPU menyebut telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur.

"Terhadap putusan Mahkamah untuk PSSU, itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, tadi malam kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur dan hari ini juga akan dibahas kembali," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Viryan menyebut, pihaknya akan segera menjalankan putusan MK sesuai dengan yang diperintahkan. Hal tersebut yaitu, melakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan putusan Mahkamah, prinsipnya KPU pasti akan melaksanakan seluruh putusan Mahkamah, segera. Misalnya diminta untuk PSSU ya, maka kami akan melakukan itu terhadap TPS- TPS yang dimintakan oleh Mahkamah," kata Viryan.

Viryan mengatakan, penghitungan suara ulang ini dilakukan langsung dimasing-masing daerah dengan membuka kotak suara. Viryan mengaku nantinya, KPU akan melaporkan hasil penghitungan setelah putusan dilaksanakan.

"Akan kami laporkan segera, setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan oleh teman-teman kami nanti di bawah. Nanti buka kotak suara, nanti bisa langsung dilaksanakan, karena putusan Mahkamah bersifat final dan langsung dilaksanakan," ujar Viryan.

Diketahui, sebelumnya MK memerintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai PDI Perjuangan.

Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di empat TPS. Keempat TPS tersebut yaitu, TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

Selain Kabupaten Trenggalek, penghitungan suara ulang pileg juga diperintahkan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Golkar.

Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di tiga TPS. Ketiga TPS itu adalah TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru.

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads