Keduanya ditangkap Polisi saat hendak menguburkan bayi di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku utama adalah RI (21), dia ditangkap bersama rekannya yang baru saja selesai menggali kubur untuk bayi tersebut. Yang mana bayi itu di bungkus dalam plastik dan diletakkan dalam sadel sepeda motor," kata Holmes di Polres Palu pada Kamis (8/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, RI mengakui perbuatannya bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap bersama kekasihnya yang berinisial AN (19) di kos yang berada di Kelurahan Tondo. Sejumlah barang bukti lainnya, juga disita oleh Polisi, yaitu baju kemeja berwarna putih, 2 kantongan plastik, kardus dan linggis.
"Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama sepang kekasih tersebut, yang takut diketahui oleh orang tua perempuan, dan kini sepasang kekasih tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini