"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Ketiga orang yang dipanggil itu adalah Untung Basuki selaku eks Kakanwil Ditjen BC Jawa Tengah dan DIY, yang kini menjabat Kakanwil Ditjen BC Bali, NTB, dan NTT; Azhar Rasidi selaku eks Kakanwil Ditjen BC Sulawesi, yang kini menjabat sebagai Kakanwil Ditjen BC Kalimantan Bagian Barat; dan Iya Rubianto selaku eks Kakanwil Ditjen BC Sumatera Utara, yang kini menjabat Kakanwil Ditjen BC Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memanggil Rahmat Subagio selaku Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC serta dua staf di Ditjen Bea-Cukai Andik Agus Utomo dan Suratman. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Istadi Prahastanto.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea-Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka ialah:
Perkara korupsi kapal di Ditjen BC:
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Perkara korupsi kapal di KKP:
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
KPK menduga total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 179,28 miliar. Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau fast patrol boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016.
KPK Soroti Pohon Sengon Terkait Listrik Padam Massal:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini