Pantauan detikcom, tim DLH DKI Jakarta, yang dipimpin Kadis DLH Andono Warih, tiba di PT Mahkota Indonesia, Jakarta Timur, pukul 09.30 WIB, Kamis (8/8/2019). Setiba di lokasi, tim DLH langsung memasuki industri PT Mahkota Indonesia yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.
Terlihat ada beberapa cerobong di industri ini. Tercium bau asap yang menyengat di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inspeksi ini dilakukan berdasarkan pantauan terhadap beberapa industri dan pabrik yang diduga melanggar peraturan lingkungan hidup. Setelah inspeksi, Andono membacakan putusan sanksi terhadap PT Mahkota Indonesia.
"Menetapkan keputusan Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia," kata Andono di lokasi.
![]() |
Andono mengatakan, berdasarkan uji hasil laboratorium, PT Mahkota dinyatakan terbukti melanggar baku mutu cerobong asap. Dia menyebut asap cerobong asam sulfat unit II melanggar aturan soal kualitas udara.
"Berdasarkan verifikasi lapangan dan uji laboratorium tim penanganan pengaduan DLH DKI Jakarta pada 25 Maret 2019, PT Mahkota Indonesia telah melakukan pelanggaran, hasil lab pada cerobong asam sulfat unit II melebihi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida SO2," ujarnya.
Dia menyebut PT Mahkota Indonesia wajib membenahi pelanggaran tersebut dalam waktu 45 hari. Jika tidak, kata Andono, PT Mahkota akan diberi sanksi yang lebih berat.
"Apabila PT Mahkota Indonesia tidak melakukan administratif paksaan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini kita serahkan ke penanggung jawab, dilaksanakan sanksi sesuai keputusan pengenaan sanksi administrasi," tutup Andono.
Sementara itu, pihak pengelola pabrik, Stephen, mengaku akan segera membenahi dan melaksanakan sanksi. Dia mengaku dalam waktu 5 hari akan menyelesaikan permasalahan yang membuat pihaknya mendapat sanksi.
"Akan kita laksanakan sesuai ketentuan, itu aja sih dari saya, dalam waktu 5 hari akan kita selesaikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan meneken Ingub Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8). Instruksi itu berisi tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.
Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara. Salah satunya, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif. (maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini