"Kalau perluasan ganjil-genap menurut saya kalau itu mengajak atau mengubah dan mendorong masyarakat ketergantungan kendaraan pribadi ke kendaraan umum ya menurut saya efektif," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan di Basketball Hall, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah dengar ada survei mengatakan penyumbang terbesar untuk polusi itu selain kendaraan roda 4, itu juga roda 2, menurut saya angkutan umum di Jakarta sudah bagus kan, ada LRT, MRT, TransJakarta, sekarang tinggal kemauan masyarakat aja. Coba tiru masyarakat di negara lain, kalau jarak pendek jalan kaki saja, jalan kaki pilihan juga kan," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini memberikan instruksi untuk segera membatasi umur kendaraan yang masuk ke Jakarta. Hal ini disampaikan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Instruksi ini dikeluarkan guna menekan polusi dari emisi gas buang. Salah satunya membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies dalam Instruksi Gubernur. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini