KPK Periksa Eks Direktur Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta

KPK Periksa Eks Direktur Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 10:21 WIB
Mantan Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (berjaket hitam) di gedung KPK, Kamis (8/8/2019). (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Bartholomeus diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Batholomeus terlihat berada di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Bartholomeus memakai jaket hitam dengan menenteng tas.





Dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta ini, KPK menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar. Lokasi penyerahan uang disebut KPK berada di helipad PT Lippo Cikarang.

Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang di antaranya sudah diadili.



KPK Soroti Pohon Sengon Terkait Listrik Padam Massal:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads