Haji ilegal di sini maksudnya adalah mereka yang coba menjalankan aktivitas berhaji namun dengan visa atau aturan yang tidak seharusnya. Ada yang menggunakan visa ziarah, pekerja dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan sekarang ini di Soppeng dan Pinrang, Sulawesi Selatan daftar tunggunya mencapai 41 tahun. Itu kan sangat lama, paling tidak maksimal 20-25 tahun lah daftar tunggunya," ujar Ali usai Rapat Kerja DPR RI dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di Mekah.
Untuk itu, anggota Dewan mendesak pemerintah dapat menjajaki diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi yang diperlukan untuk mengatasi waiting list yang sangat lama itu.
"Haji ilegal tinggi karena ketidaksabaran dan memang terlalu lama, Mereka mempertimbangkan usia, dan lainnya jadi mau cepat-cepat, karena kebutuhan batin. Kita berharap diplomasi pengelolaan penyelenggaraan terus ditingkatkan khususnya antar negara-negara islam OKI dan terutama hubungan historis RI dan Saudi kan bagus," lanjut Ali.
Baca juga: Anggota DPR Kok Rombongan ke Tanah Suci? |
Sehingga di tahun depan, diharapkan kuota haji Indonesia bisa bertambah 20 ribu sehingga target 250 ribu kuota haji per tahun bisa tercapai dan bisa memangkas masa tunggu yang terlalu lama.
Jemaah haji Indonesia terdiri dari reguler dan khusus. Pada tahun 2019, dari kuota 231.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 214.000 adalah jamaah haji reguler. Sisanya sebanyak 17.000 merupakan jemaah haji khusus.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyebutkan, jumlah pendaftar haji sampai dengan 5 Agustus kemarin telah mencapai 4,2 juta orang.
Adapun masa tunggu terlama berada di provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan sedangkan masa tunggu terpendek di Maluku dalam kisaran 11 tahun.
Tonton video Mereka yang Mengejar Haji Tamattu:
(ash/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini