Hal ini diakui sendiri oleh Ace Hasan, Wakil Ketua Komisi VIII yang ikut dalam Rapat Kerja Persiapan Arafah, Muzdalifah, dan Mina bersama Menteri Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Retaz Hotel, Mekah.
"Beberapa bertanya ke kita, kunjungan anggota DPR ke Tanah Suci ini menghabiskan kuota haji jemaah nggak nih?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini sebagaimana sekian dari pengawas itu didatangkan, ada anggota DPR datang bersama rombongan Komisi, ada pula datang dengan rombongan pimpinan," ujarnya dalam raker tersebut.
Lantaran sedang masa haji, visa yang diterima oleh anggota DPR pun merupakan visa haji. Meskipun, pengawas yang bertugas itu dibagi dua, ada pengawas persiapan dan ada pengawas pelaksanaan.
Baca juga: Menanti Diplomasi Tingkat Tinggi RI-Saudi |
Namun Fahri mengakui, jika orang sudah diberi visa haji untuk melakukan peran pengawasan persiapan, lantas di depan ada Zulhijah mustahil itu diabaikan, akhirnya mereka sekalian berhaji.
"Tetapi mesti kita tegaskan kalau kita di sini semua kita nombok, Pak. Karena negara tidak menanggung, semua ekses dan dengan standar biasa, haji seperti masyarakat kita," tegasnya.
"Jadi itulah yang kemudian banyak mempertanyakan kok banyak pengawas haji (dari DPR)? Karena itu tadi, sistem kita, dan undang-undang mengatur demikian dan ada anggota yang merasa ini waktunya untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi sekali lagi ini dibiayai oleh biaya pribadi," Fahri menandaskan.
Dalam raker dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sendiri, anggota DPR memang datang berombongan. Ada perwakilan dari Komisi I, II, V, VI, VII, VIII, dan IX DPR RI.
Para perwakilan ini membawahkan berbagai bidang yang terkait dengan isu-isu pelayanan haji. Dari transportasi, kesehatan, hingga akomodasi.
Selama di Tanah Suci, para anggota Dewan melakukan inspeksi ke sejumlah layanan haji. Bahkan ada pula yang 'menyamar' atau 'mengetes' para petugas haji. Nah, temuan-temuan dari aktivitas ini kemudian menjadi bahan evaluasi dalam raker dengan Menag dan PPIH.
![]() |
Untuk diketahui, dasar hukum dibentuknya tim pengawasan penyelenggaraan haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, dan DPRD, dan DPD Pasal 70 ayat (3). 'Fungsi pengawasan DPR RI dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN'.
Selain itu, dasar lainnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 3, 'Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam'.
100 Jemaah Haji Khusus Maktour Bertolak ke Tanah Suci:
(ash/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini