MK Tolak Gugatan NasDem soal Suara Kurang di Kuala Lumpur

MK Tolak Gugatan NasDem soal Suara Kurang di Kuala Lumpur

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 02:01 WIB
Foto: Ketua MK Anwar Usman / Youtube Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pileg 2019 yang diajukan partai Nasional Demokrat (NasDem). Gugatan ini terkait dengan perolehan suara caleg NasDem di dapil DKI Jakarta II.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pileg, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Gugatan ini terdaftar dalam nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya NasDem mempersoalkan hasil suara pada dapil DKI II. Terkait dengan suara di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



NasDem mempermasalahkan, adanya hasil suara yang dinyatakan tidak dihitung dalam proses rekapitulasi nasional. Jumlah ini disebut sebanyak 62.287 suara, yang didapat dari metode pos di wilayah PPLN Kuala Lumpur.

Hilangnya suara ini disebut setelah adanya proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, yang dilakukan atas rekomendasi KPU RI. PSU ini dilakukan karena ditemukannya surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.



Setelah adanya pelaksanaan PSU, disebutkan Bawaslu memberikan rekomendasi terkait penghitungan surat suara dalam metode pos. Dalam rekomendasinya Bawaslu menyebut, surat suara hasil PSU yang dihitung merupakan surat suara yang diterima sampai dengan tanggal 15 Mei 2019.

Sedangkan jumlah suara NasDem sebanyak 62.287 suara, baru diterima panitia pada tanggal 16 Mei 2019. Menurut NasDem, hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan telah menghilangkan hak konstitusional pemilih untuk memberikan suara.



Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut dalil partai Nasdem tidak dapat dibuktikan. Selain itu, dalil ataupun gugatan ini juga disebut tidak beralasan menuntut hukum.

"Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain atau selebihnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut, secara sah dan meyakinkan. Serta hal-hal lain yang tak relevan, maka tak lagi dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Hakim MK Manahan.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut mahkamah, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," sambungnya.




Tonton video PDIP Sindir NasDem yang Mau Boyong Risma ke Pilkada DKI:

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads