"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.
"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta 3 lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.
Diketahui, gugatan Sara dimasukkan pada tanggal 31 Mei 2019, pukul 18.56 WIB. Sedangkan batas pengajuan permohonan yaitu 3x24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU, atau tanggal 23 Mei 2019.
Sara sebelumnya dikabarkan gagal melenggang ke Senayan. Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Sara memperoleh 79.801 suara. Perolehan itu tak mampu mengungguli rekan separtainya, Kamrussamad yang memperoleh suara terbanyak sebesar 83.562 suara. Padahal, di Dapil III DKI Jakarta yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu ini Gerindra hanya mendapatkan 1 kursi.
Perolehan tersebut berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague dimana ada 6 parpol yang terpilih yang lolos parliamentary threshold dari Dapil DKI Jakarta III. Hasilnya, PDIP memperoleh 3 kursi, sedangkan Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, dan PAN masing-masing mendapatkan 1 kursi.
(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini