MK Putuskan Tak Terima Gugatan Ponakan Prabowo soal Hasil Pileg di DKI

MK Putuskan Tak Terima Gugatan Ponakan Prabowo soal Hasil Pileg di DKI

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 00:21 WIB
Sara Djojohadikusumo (Instagram/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Partai Gerindra atas sengketa hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau biasa dipanggil Sara Djojohadikusumo.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta 3 lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.



Diketahui, gugatan Sara dimasukkan pada tanggal 31 Mei 2019, pukul 18.56 WIB. Sedangkan batas pengajuan permohonan yaitu 3x24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU, atau tanggal 23 Mei 2019.

Sara sebelumnya dikabarkan gagal melenggang ke Senayan. Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Sara memperoleh 79.801 suara. Perolehan itu tak mampu mengungguli rekan separtainya, Kamrussamad yang memperoleh suara terbanyak sebesar 83.562 suara. Padahal, di Dapil III DKI Jakarta yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu ini Gerindra hanya mendapatkan 1 kursi.

Perolehan tersebut berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague dimana ada 6 parpol yang terpilih yang lolos parliamentary threshold dari Dapil DKI Jakarta III. Hasilnya, PDIP memperoleh 3 kursi, sedangkan Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, dan PAN masing-masing mendapatkan 1 kursi.

(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads