Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Rusadi Kantaprawira

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Rusadi Kantaprawira

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2005 21:07 WIB
Jakarta - Pengajuan surat penangguhan penahanan kuasa hukum Ketua panitia pengadaan tinta sidik jari pemilu 2004, Rusadi Kantaprawira ditolak oleh majelis hakim. Penolakan ini terjadi dalam pengadilan sidang tindak pidana korupsi. "Permohonan penangguhan penahanan dengan terdakwa Rusadi Kantaprawira tidak dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon. Pernyataan itu disampaikan ketika Krena membacakan putusan majelis hakim tentang pengajuan surat yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rusadi Kantaprawira di Pengadilan Tindak Korupsi Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (20/10/2005). Pertimbangan majelis hakim ini didasarkan pada, terdakwa masih dibutuhkan kehadiran di persidangan dengan tepat waktu dan mengejar persidangan dengan tenggat waktu penyelesaian selama 90 hari. Selain, itu berdasarkan Pasal 26 ayat 1 KUHAP dan UU No 8/1981 Jo Pasal 58 ayat 1 UU No 30 / 2002, Majelis hakim berhak untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. Surat penangguhan penahanan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Rusadi Kantaprawira, yang dipimpin Hotman Paris Hutapea pada tanggal 12 Oktober 2005. Sedangkan, Rusadi sudah di tahan di rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 18 Juli 2005. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta sidik Jari Pemilu 2004, Ahmad Royadi. Saksi lainnya yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yang terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Suharto, Yessy Esmiralda, Alyse, batal untuk didengar keterangannya. Sebab, waktu sudah semakin sore, serta majelis hakim sudah kelelahan akibat bersidang sejak pagi pukul 09.00 WIB. Persidangan ini ditunda pada hari Kamis 27 Oktober 2005 pukul 13.00 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ism/)


Berita Terkait