"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang, ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
"Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," sambung Syarif.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
"Tetapi juga berasal dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda Indonesia," kata Syarif.
Dalam penanganan kasus, KPK bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris. KPK juga melakukan pelacakan aset seluruh uang suap yang diduga telah diterima dan digunakan tersangka Emirsyah dan Hadinoto, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
"Sejauh ini KPK telah melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," papar Syarif.
Tonton Video BNN: Hasil TPPU Tersangka Narkoba Juga Mengalir ke Luar Negeri:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini