"Tidak fair kalau dibebankan ke karyawan. Ini kan bukan kesalahan karyawan, lagi pula gini, ini dana kompensasi yang disediakan oleh PLN itu kan tidak mengeluarkan uang," ujar Bara kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
Jika pemangkasan gaji karyawan tersebut untuk menutup kompensasi kepada rakyat, kata Bara, itu tidak adil. Sebab, kompensasi atau pemotongan biaya pembayaran listrik itu salah satu bentuk ganti rugi PLN kepada rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seperti diketahui, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan adalah orang pertama yang mengeluarkan usulan ini. Pemangkasan ini bertujuan sebagai tindakan simbolis kepada karyawan PLN yang kurang bagus dalam bekerja sehingga terjadi peristiwa blackout.
Djoko mengatakan kompensasi yang dibayarkan PLN ke masyarakat akan berpengaruh pada keuangan PLN. Untuk mengatasi hal tersebut, manajemen berencana mengurangi gaji pegawai.
"(Keuangan minus dong?) Iya, makanya harus hemat lagi nanti, gaji pegawai kurangi," katanya di DPR Jakarta, Selasa (6/8).
"Di PLN itu kalau kerjanya nggak bagus potong gaji. Namanya nggak potong gaji, P2 diperhitungkan. PLN ada 3 (komponen penghasilan), P1 itu gaji dasar, P2 ini kalau prestasi dikasih kalau nggak, nggak. Kayak gini (kejadian pemadaman massal) nih kemungkinan kena semua pegawai," imbuh Djoko.
Tonton Video PLN Potong Gaji 40 Ribu Karyawan Buat Bayar Kompensasi:
(zap/jbr)