"Bahwa dalam tataran pelaksanaan, ada tahapan yang perlu kita pahami. Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
Selan sepeda motor dan kendaraan listrik, berikut ini kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di perluasan ganjil-genap:
a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
b. Kendaraan ambulans.
c. Pemadam kebakaran.
d. Angkutan umum (pelat kuning).
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
f. Sepeda motor.
g. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni:
- Presiden atau wakil presiden.
- Ketua MPR, atau DPR, atau DPD.
- Ketua MA atau MK, Komisi Yudisial, serta BPK.
i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
j Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Soal Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Djarot Beri Wejangan:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini