Ini Kendaraan yang Bebas dari Ganjil-Genap di Jakarta

Ini Kendaraan yang Bebas dari Ganjil-Genap di Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 12:55 WIB
Ilustrasi Ganjil-Genap (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Ada beberapa kendaraan yang bebas melintasi lokasi perluasan ganjil-genap di Jakarta. Di antaranya sepeda motor dan kendaraan listrik.

"Bahwa dalam tataran pelaksanaan, ada tahapan yang perlu kita pahami. Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk kendaraan keluar-masuk tol di jalur ganjil-genap, yang dulu mendapat dispensasi sekarang tidak. Mereka tetap akan ditindak sebagai pelanggar.

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.



Selan sepeda motor dan kendaraan listrik, berikut ini kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di perluasan ganjil-genap:

a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

b. Kendaraan ambulans.

c. Pemadam kebakaran.

d. Angkutan umum (pelat kuning).

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

f. Sepeda motor.

g. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni:
- Presiden atau wakil presiden.
- Ketua MPR, atau DPR, atau DPD.
- Ketua MA atau MK, Komisi Yudisial, serta BPK.

i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

j Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.


Soal Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Djarot Beri Wejangan:

[Gambas:Video 20detik]

Ini Kendaraan yang Bebas dari Ganjil-Genap di Jakarta


(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads