Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 12:30 WIB
Foto: Faiq/detikcom
Jakarta - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Asty diyakini jaksa bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asty Winasti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Asty diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Perbuatan Asty dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Asty memberikan uang kepada Bowo Sidik, USD 163.733 dan Rp 311 juta. Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Kasus ini bermula PT HTK putus kontrak kerja dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dan dialihkan kepada PT PILOG. Sebab itu, pemilik PT Tiga Macan Steven Wang disebut jaksa menyarankan Asty Winasti untuk bertemu Bowo Sidik.

Atas pertemuan, jaksa mengatakan Asty mengirimkan surat tentang kronologis pemutusan kontrak PT HTK dengan PT KCS kepada Bowo Sidik. Pemutusan kontrak itu karena PT PILOG telah membeli kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas lebih besar dari kapal MT Griya Borneo.


Setelah itu, jaksa mengatakan Bowo Sidik melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK, sehingga kapal MT Griya Borneo bisa digunakan kembali.

Saat itu jaksa mengatakan Bowo meminta commitment fee sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT PILOG. Tapi commitment fee yang diminta Bowo Sidik terlalu besar.

"Maka Bowo Sidik Pangarso menyetujui commitment fee sebesar USD 1,5 per metrik ton dan akan dibayarkan setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT PILOG,
namun Bowo Sidik Pangarso masih meminta tambahan fee kepada Terdakwa," ucap jaksa.

Usai disetujui commitment fee, jaksa mengatakan PT HTK dan PT PILOG menandatangani MoU kerja sama penyewaan kapal. Kapal MT Griya Borneo disewa oleh PT PILOG dan kapal MT Pupuk Indonesia disewa oleh PT HTK. MoU kerja sama itu ditandatangi oleh Taufik Agustono dan Ahmadi Hasan.

"Adapun untuk realisasi fee, Bowo Sidik Pangarso meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung Andriani yang diminta Bowo Sidik Pangarso untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan commitment fee dari terdakwa, setelah uang commitment fee tersebut diterima selanjutnya Indung Andriani mencatatnya di buku kas," papar jaksa.
Selain Bowo Sidik, Asty disebut jaksa memberikan fee untuk pihak lain dalam kerja sama sewa menyewa kapal
antara PT HTK dan PT PILOG. Pihak lain tersebut yakni Ahmadi Hasan menerima USD 28.500, Steven Wang menerima USD 32.300 dan Rp 186.878.664. Asty sendiri juga menerima fee USD 23.977.
"Bahwa berdasarkan uraian diatas, beberapa perbuatan uang oleh terdakwa kepada Bowo Sidik, Ahmadi Hasan dan Steven Wang karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG merupakan perbuatan yang sama atau sejenis dan waktu antara satu dan yang lain tidak terlalu lama serta bertanggung jawab terus menerus," ujar jaksa.
Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Asty Winasti. Menurut jaksa, permohonan JC tersebut tidak memenuhi syarat.
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads