"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Hal itu disampaikan Syafrin dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam tataran pelaksanaan ada tahapan yang perlu kita pahami. Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tutur Syafrin.
Aturan baru ini akan diberlakukan pada 9 September 2019. Zona ganjil-genap untuk exit tol ini membentang di ruas Tol Dalam Kota dari Cawang sampai Tomang. Untuk exit tol di JORR atau ruas tol lain yang tidak masuk dalam area ganjil genap, tidak dikenai aturan ganjil genap.
Dalam aturan sebelumnya, pada penerapan ganjil-genap, ada juga sejumlah ruas yang bebas dari aturan ganjil-genap, padahal ada di jalur ganjil-genap.
Sebagai contoh di Jl Gatot Subroto ruas Pancoran. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet depan gedung Aldiron bebas dari aturan ganjil-genap. Atau di Jl Gatot Subroto ruas Kuningan. Kendaraan yang keluar tol dalam kota di exit Kuningan/Mampang diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga simpang Kuningan tapi harus mengambil arah Mampang/Tendean.
Soal Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Djarot Beri Wejangan:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini