"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Kudus IV tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon untuk selain dan seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (7/8/2019).
Permohonan gugatan tersebut bernomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pada permohonannya, pemohon menyebut terjadi kesalahan atau kecurangan dengan menambahkan dan mengurangi perolehan suara di tingkat TPS di beberapa TPS. Pada permohonannya, pemohon meminta KPU selaku termohon melakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS.
Namun, hakim menilai permohonan pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Kudus IV tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam peraturan perundang-undangan. Sementara terkait permohonan DPRD kota Magelang 3, hakim juga menolak permohonan karena tidak beralasan demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penilaian MK atas bukti-bukti yang disampaikan pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu ditemukan adanya ketidaksesuaian pencantuman perolehan suara Nella Karnela Yunussari di posita dan petitumnya. Menurut hakim, setelah dicermati di dokumen DD1, MK menemukan sebanyak 1.896 suara bukan lah milik Nella Karnela melainkan suara tersebut adalah suara milik Partai Gerindra, sementara suara Nella yang sebenarnya adalah 918 suara.
"Adapun perbedaan dapat dilihat di tabel persandingan sebagai berikut, di posita dan petitum Nella Karnela menurut Termohon 1.896, menurut pemohon 1.936. Dalam bukti P dan T Nella menurut Termohon 918, menurut pemohon 1.938, ada selisih 1.018 suara. Berdasarkan pertimbangan diatas dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
"Menimbang permohonan pemohon sepanjang Dapil DPRD Kabupaten Kudus IV tidak jelas atau kabur, dan permohonan pemohon sepanjang Dapil DPRD Magelang 3 tidak berlasan menurut hukum," imbuhnya.
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini