MK Tolak Gugatan PDIP Terkait Selisih Suara di Dapil Jateng

MK Tolak Gugatan PDIP Terkait Selisih Suara di Dapil Jateng

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 11:26 WIB
Gedung MK (Foto: 20detik)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PDI Perjuangan. Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan atas dugaan perbedaan hasil suara DPR Dapil Jawa Tengah VI.

"Amar putusan mengadili menolak eksepsi termohon dan terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).


PHPU itu didaftarkan dengan nomor perkara 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan PHPU ini diajukan terkait perolehan suara di DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2019. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan memberikan kuasa kepada kuasa hukum Diarson Lubis dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dalilnya, PDIP mengatakan telah terjadi selisih suara pada hasil suara di dapil VI untuk DPR RI dan dapil V untuk DPRD Kabuparten Banyumas. Disebutkan hasil rekapitulasi suara tidak benar karena adanya kekeliruan dalam penghitungan suara partai dan caleg, khususnya pada PDIP, NasDem, dan Demokrat.


Perbedaan ini terjadi pada proses formulir hasil penghitungan suara di TPS (C1) DPR dapil Jateng VI ke formulir hasil rekapitulasi kecamatan (DA1) dapil Jateng VI. Kesalahan penghitungan disebut terjadi di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo, dengan total selisih suara PDIP kehilangan 802 suara, NasDem penambahan 358 suara, dan Demokrat penambahan 245 suara. Selanjutnya untuk dapil V DPRD Banyumas, termohon mendalilkan suara termohon telah dikurangi sebanyak 48 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, tidak ditemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara dalam formulir rekapitulasi. Hal ini juga disebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Bawaslu Jawa Tengah.


"Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan angka dalam formulir DB1 dari pemohon dan termohon, dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa hasil perolehan suara yang sah adalah hasil perolehan yang tercatat yang tercantum dalam formulir DB1," kata hakim MK Saldi Isra.

"Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu, yang pada pokoknya menerangkan berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selama rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu tingkat Provinsi Jawa Tengah saksi pemohon hadir dan tidak menyampaikan adanya selisih suara," tuturnya.


Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads