"Bentuk pemecatan pengurus tersebut dari pihak rektorat adalah tindakan yang tidak tepat, dan cenderung represif tanpa melakukan upaya pembinaan kepada yang bersangkutan, sebagaimana pendekatan dalam UU Pendidikan Tinggi," kata Jimmy kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).
Terkait materi cerpen tersebut, Jimmy menilai kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan. Keberadaan pers kampus, tidak dapat dilepaskan diri dari etika akademik yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 3 huruf e dan huruf g UU Pendidikan Tinggi, wujud kebebasan akademik melalui pers kampus, dibatasi dengan etika akademik, yaitu, pertama, budaya akademik yang berarti gagasan atau karya bersumber dari ilmu pengetahuan. Kedua, bahwa pendekatan pemberitaan berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia dan Ketiga, asas tanggung jawab, dengan mengharuskan suatu karya akademik menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pembatasan etika akademik, kasus cerpen 'lesbian' dalam Suara USU, wajar jika memunculkan pandangan kontra apalagi dianggap berpotensi menggerus nilai moral perkawinan sebagai ikatan mendasar antara laki dan perempuan, yang berdasarkan agama dan kepercayaan serta aktualisasi sila Pertama Pancasila," cetus Jimmy.
Kasus bermula saat Suara USU menerbitkan cerpen berjudul 'Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya' yang ditulis Yael Stefani Sinaga. Cerpen ini diterbitkan di website mereka, suarausu.co pada 12 Maret 2019.
Cerpen ini ternyata berbuntut panjang. Pihak Rektorat tersengat dan memperkarakan kasus ini hingga panjang. Puncaknya adalah keluar SK pemberhentian pengurus Persma USU di bawah Pemred Yael Stefani Sinaga.
"Di mana beberapa konten yang dipublikasikan oleh Suara USU tersebut mengandung unsur pornografi, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bingkai kebinnekaan sebagai salah satu nilai dalam BINTANG, yang diamanahkan kepada saya sebagai Rektor USU untuk dijunjung tinggi di USU," kata Rektor USU Runtung Sitepu.
Atas pembubaran pengurus itu, Persma Suara USU kini menggugat ke PTUN Medan.
"Kami akan perjuangkan hingga SK kami kembali melalui PTUN," kata Pemred Suara USU, Yael Stefani Sinaga.
(asp/aan)











































