Hukuman ini terungkap setelah Farhat mengunggah video Galih Ginanjar saat dibesuk di Rutan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dalam video itu, Galih menyampaikan permintaan maaf kepada Fairuz A Rafiq, mantan istri yang melaporkannya karena pencemaran nama baik.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan pihaknya telah memberikan hukuman kepada Galih karena perbuatan Farhat itu. Galih dimasukkan ke sel isolasi selama seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama isolasi itu, Galih dilarang menerima kunjungan dari keluarga. "Nggak boleh (dijenguk)," ucapnya.
Barnabas menyebut peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019. Petugas jaga yang mengetahui hal itu langsung menegur Farhat, sedangkan kliennya langsung dimasukkan ke sel isolasi.
Tidak hanya Galih, polisi yang saat itu menjaga Rutan pun kena getahnya. Polisi tersebut diberi teguran keras oleh Barnabas.
"(Sanksi) teguran keras saja. Kalau sampai dua kali, kita grounded," tegas Barnabas.
Video itu diunggah Farhat ke akun Instagram-nya. Dilihat detikcom, Selasa (6/8/2019), ada dua video Galih Ginanjar yang diunggah Farhat.
"Ya aku minta maaf ya, aku juga nggak bermaksud ngomong seperti itu. Kamu juga inget dong, aku juga inget dengan Faaz dan aku dulu juga pernah merawat papa kamu, pernah dekat dengan papa kamu. Mudah-mudahan apa yang kulakukan dulu bisa mempertimbangkan kamu memaafkan aku, oke terima kasih ya sebelumnya," ujar Galih dalam video tersebut.
Video tersebut diunggah oleh Farhat Abbas pada Minggu (4/8) lalu. "Upaya2 yang gue lakukan selalu positif dan melalui jalan damai dan hati yg rendah, gak sombong dan gak ngejek2 orang lain, sampai detik ini sy masih sebagai pengacara Ikan Asin , masalah penahanan itu adalah proses hukum, kita hormati, ( farhat abbas " membela yang perlu, bukan perlu membela" )," demikian caption yang ditulis Farhat pada videonya itu, seperti dilihat detikcom Senin (5/8).
Senin (5/8), Farhat kembali mengunggah video tersebut. Dalam video itu, Galih meminta maaf kepada Fairuz dan meminta bantuan agar terbebas dari jeratan hukum.
"Kenapa ya kita udah teriak2 minta maaf, minta ampun, minta tolong, gak ada pihak sebelah berempati bijak, malah tetap nuntut masuk bui, padahal ada anak dari kandung badan dan kasusnya bukan penyebaran video blue film. (video 2 galih kangen anaknya)," demikian caption yang ditulis Farhat pada videonya itu, seperti dilihat detikcom, Senin (5/8).
Farhat mengaku telah meminta izin membawa handphone kepada petugas jaga saat itu. Dia juga menjelaskan tujuannya bawa HP untuk merekam permintaan maaf dalam rangka mendamaikan kliennya yang ditahan di kasus 'ikan asin'.
"(Galih sudah dihukum polisi) karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa HP masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," kata Farhat kepada detikcom, Senin (5/8).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini