Komisi II Pesimistis Larangan Eks Koruptor Nyalon Diterapkan di Pilkada 2020

Komisi II Pesimistis Larangan Eks Koruptor Nyalon Diterapkan di Pilkada 2020

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 19:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Ketua Komisi II Zainudin Amali pesimistis larangan eks koruptor nyalon dapat diterapkan pada Pilkada 2020. Zainudin menilai bila revisi UU 10/2016 tentang Pilkada baru dilakukan usai reses, maka tidak akan cukup waktu untuk diterapkan pada Pilkada 2020.

"Kalau untuk merevisi menurut saya sih ini hitungan saya pribadi itu agak susah ya karena situasinya sekarang harus masuk di dalam prolegnas, kemudian kita masuk dulu membahas, kemudian tunggu usulan pemerintah dan semuanya panjang," kata Zainudin di The Grove Suites, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin mengatakan dalam prolegnas tahun ini belum memasukkan revisi UU Pilkada sehingga dia pesimis larangan eks koruptor maju Pilkada bisa diterapkan. Ia menilai seharusnya aturan mengenai eks koruptor nyalon harus selesai bulan September 2019 di mana tahapan Pilkada 2020 dimulai.

"Saya agak pesimis, karena tahapan sudah mulai September. PKPU (tahapan) itu harus sudah selesai sebelum tahapan dimulai. Tahapan Pilkada kita mulai September (sampai) setahun. Kalau sekarang saja belum siap aturannya gimana. Jadi mau tidak mau kita menggunakan aturan yang sekarang atau undang-undang 10 tahun 2016," kata Zainudin.

Dia menyebut bila KPU nantinya tetap mengatur PKPU mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada, dia khawatir jika digugat akan kembali kalah karena belum ada undang-undang yang mengatur. Dia berpendapat larangan eks koruptor maju Pilkada dimungkinkan dapat diterapkan pada pesta demokrasi selanjutnya, jika pembahasan undang-undang mengenai hal tersebut telah rampung.

"Mungkin untuk Pilkada 2000 berapa itu ya. Menurut saya kalau itu masih bisa," kata Zainudin.



Sebelumnya, KPU menilai tak cukup hanya mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.

"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kali.



Tonton Video Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Fahri: Bukan Domain KPU!:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads