Inspektur Pemkab Serang: Honor Staf Khusus Sudah Diberhentikan

Inspektur Pemkab Serang: Honor Staf Khusus Sudah Diberhentikan

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 19:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Pemkab Serang)
Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah selesai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal staf khusus Bupati Serang. Sejak Juni 2019, para staf khusus tersebut diklaim sudah tidak menerima honor dari APBD Kabupaten Serang.

Inspektur Pemkab Serang Rahmat Jaya mengatakan sejak menerima hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Bupati Serang Tatu Chasanah langsung membuat kebijakan dengan memutuskan menghentikan seluruh honor empat staf khusus.


"Jadi saat ini, para staf khusus bekerja tanpa honor. Seluruh honor untuk staf khusus sudah diberhentikan," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmat, dalam catatan BPK, ada klausul bahwa terdapat pemborosan anggaran terkait pemberian honor kepada staf khusus Bupati Serang. Temuan BPK tersebut semuanya sudah ditindaklanjuti.

"Jika ada kata efisiensi anggaran, ada juga kata pemborosan anggaran. Dalam catatan BPK, tidak ada pengembalian honor tersebut, karena memang para staf khusus sudah bekerja. Dan dengan menghentikan honor para staf khusus, BPK menilai tindak lanjutnya selesai," jelasnya.




Tonton Video Laporan Keuangan Kemenkumham 2018 Raih WTP dari BPK:

[Gambas:Video 20detik]

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads