"Itu temuan BPK yang harus ditanyakan detail ke inspektorat karena temuan BPK itu juga kami menanyakan memerintahkan inspektorat," ujat Tatu saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (6/8/2019).
Tatu mengatakan pembentukan staf khusus untuknya mengadopsi sistem yang dilakukan Pemkot Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf khusus yang diangkat olehnya tersebut sekarang sudah diberhentikan berdasarkan temuan BPK. Bupati menyerahkan keputusan BPK apakah 4 staf khusus tersebut harus mengembalikan keuangan negara atau tidak.
"Setahu saya informasi dari inspektorat bahwa temuan BPK itu tidak perlu dikembalikan. Yang jadi temuan kan BPK, ya harus ditanya BPK lagi dong, masak ditanya harus dikembalikan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, anggaran Rp 387,5 juta untuk jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan audit BPK RI tahun anggaran 2018. Pengangkatan 4 staf khusus menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum.
Di audit BPK, Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp 532,6 juta dan terealisasi Rp 425 juta untuk honorarium non-PNS. Sedangkan penetapan besaran honorarium staf khusus berdasarkan perintah bupati untuk nama-nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi, dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.
"Penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 387,5 juta," demikian audit BPK RI sebagaimana dikutip detikcom di Serang, Banten. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini