"Absen dulu perkara yang akan diucapkan. Ada yang tidak hadir," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Pemohon dan kuasa hukum tidak hadir dalam putusan perkara tersebut. Pertimbangan putusan perkara tersebut juga dianggap dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini putusan perkara PHPU Pileg 2019 yang dibacakan tanpa dihadiri pemohon:
1. 228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
2. 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
3. 223-07-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
4. 135-09-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Perindo selaku pemohon. Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
5. 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019. PPP selaku pemohon. Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
6. 225-07-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
7. 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019. Partai Amanat Nasional (PAN). Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
8. 169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019. Partai Golkar selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
9. 230-07-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bali Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
10. 222-07-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
11. 220-07-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
12. 247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Partai Garuda selaku pemohon. Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
13. 28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019. Caleg PKB dapil Bengkulu Selatan III, Jukan selaku pemohon, Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
14. 239-06-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Garuda selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini