"Absen dulu perkara yang akan diucapkan. Ada yang tidak hadir," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Pemohon dan kuasa hukum tidak hadir dalam putusan perkara tersebut. Pertimbangan putusan perkara tersebut juga dianggap dibacakan.
Berikut ini putusan perkara PHPU Pileg 2019 yang dibacakan tanpa dihadiri pemohon:
1. 228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
2. 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
3. 223-07-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
4. 135-09-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Perindo selaku pemohon. Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
5. 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019. PPP selaku pemohon. Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
6. 225-07-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
7. 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019. Partai Amanat Nasional (PAN). Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
8. 169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019. Partai Golkar selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
9. 230-07-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bali Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
10. 222-07-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
11. 220-07-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019. Partai Berkarya selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur.
12. 247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Partai Garuda selaku pemohon. Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
13. 28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019. Caleg PKB dapil Bengkulu Selatan III, Jukan selaku pemohon, Hakim menetapkan telah mengabulkan penarikan permohonan pemohon.
14. 239-06-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Garuda selaku pemohon. Hakim menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur. (fai/fdn)











































