Gugatan Pileg 'Berguguran' di MK, Ini Kata KPU

Gugatan Pileg 'Berguguran' di MK, Ini Kata KPU

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 14:59 WIB
Ilustrasi gedung KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan Pileg 2019. KPU mengatakan banyak gugatan yang dinyatakan ditolak dan gugur.

"Sampai sejauh ini ada permohonan yang gugur dan ditolak. Gugur itu disebutkan tadi dalam keputusan ketetapan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Ilham mengatakan gugurnya gugatan disebabkan pemohon yang tidak hadir dalam proses persidangan. Sedangkan permohonan yang ditolak, menurut Ilham, disebabkan KPU tidak terbukti terlibat dalam penggelembungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Disampaikan pemohon tidak hadir, sehingga permohonannya gugur. Kemudian ada juga yang ditolak menurut MK, sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," kata Ilham.

Ilham menyebut pihaknya akan menjalankan putusan MK bila nantinya terdapat keputusan yang mengharuskan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Apa pun keputusan MK harus kita laksanakan karena final dan mengikat, tapi kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang," kata Ilham.

"Jadi so far dari 3 provinsi ini apa yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan UU. Jadi sampai saat ini untuk 3 provinsi, yaitu Sulbar, NTT, dan Riau, semuanya ditolak dan gugur tadi," sambungnya.




Ilham mengatakan pihaknya optimistis atas gugatan yang belum dibacakan hasil putusannya. Hal ini, menurutnya, disebabkan pihaknya telah menjalankan pemilu sesuai dengan undang-undang.

"Kita tetap optimislah apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan UU," kata Ilham.

Berdasarkan data per pukul 13.00 WIB, sebanyak 25 putusan gugatan sudah dibacakan oleh MK. Dari 25 gugatan, 9 gugatan dinyatakan ditolak, 6 gugatan tidak dapat diterima, 6 gugatan gugur, dan 4 gugatan ditarik. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads