"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Nomor perkara yang didaftarkan 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. PHPU itu DPR-DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019. Ketua Umum PBB Yusri Ihza Mahendra memberikan kuasa kepada tim hukumnya Firmansyah dkk.
Dalam dalil gugatannya PBB mengatakan pihaknya mengalami kehilangan suara sebanyak 273 suara di lima desa kabupaten Alor Barat Laut yaitu, Alila Selatan, Alor Besar, Bampalola, Pulau Buaya dan Ternate. Hilangnya suara ini diketahui melalui penyandingan hasil penghitungan suara (C1) dan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1)
Berdasarkan pertimbangannya, MK memaparkan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi yang dihadirkan. Menurut MK bukti yang diberikan tidak meyakinkan, karena hasil suara tidak sesuai dengan jumlah suara sah pada daerah tersebut.
"Adapun alat bukti tidak meyakinkan mahkamah, karena apabila dijumlahkan seluruh perolehan suara hasilnya berbeda dengan seluruh jumlah suara yang sah. Bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan suara pemohon sebanyak 273 suara di 5 desa kecamatan Alor Barat Laut," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.
Selain itu, dalam gugatannya PBB juga menyebut adanya penggelembungan suara sebanyak 158 suara yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dua desa, yaitu Alila Selatan dan Alor Kecil. Dalam pertimbangannya MK menyebut, PBB tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.
"MK telah membandingkan alat bukti di masing masing TPS di dua desa yang dipermasalahkan, mahkamah menemukan berdasarkan hal tersebut menurut mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya penambahan suara pihak terkait sebanyak 158 suara di dua desa. Adapun saksi yang diajukan, tidak dapat meyakinkan mahkamah tentang kebenaran dalil tersebut," ujar Arief.
Arief mengatakan, berdasarkan hasil pertimbangan pihaknya memutuskan permohonan yang diajukan PBB tidak beralasan secara hukum.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, menurut mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.
Tonton video MK Bacakan Putusan 67 Perkara Pileg 2019:
[Gambas:Video 20detik] (dwia/fdn)