Direksi PLN Diadukan ke Ombudsman Terkait Listrik Padam Massal

Direksi PLN Diadukan ke Ombudsman Terkait Listrik Padam Massal

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 13:52 WIB
Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia melaporkan direksi PLN ke Ombudsman. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) melaporkan direksi PLN ke Ombudsman RI terkait padamnya listrik di sejumlah daerah pada Minggu (4/8). Direksi PLN diduga melakukan pelanggaran maladministrasi terkait padamnya listrik karena tidak memberitahukan kepada masyarakat.

"Perkumpulan para advokat itu total ada 500 advokat ini melaporkan ketidakprofesionalan PLN, di mana matinya lampu PLN tidak diumumkan terlebih dahulu. Itu menurut kami pelanggaran," kata Ketua FAMI Zenuri Makhrodji di Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Selain itu, dia meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas padamnya listrik kemarin mengundurkan diri atau diganti. Dia juga meminta Presiden Jokowi membela kepentingan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami minta seluruh Direksi PLN diganti dan menteri yang bersangkutan sebaiknya mengundurkan diri," kata Zenuri.

Sementara itu, Sekjen FAMI Saiful Anam menyebut pelanggaran dugaan administrasi itu ada pada Pasal 6 dan Pasal 27 UU Ketenagalistrikan. Dia menyayangkan adanya pemadaman listrik yang cukup lama. Jika disebabkan bencana alam, pemadaman listrik pasti akan dimaklumi masyarakat.

"Karena dalam UU itu disebutkan bahwa PLN sebelum melakukan pemutusan itu diharapkan memberitahukan terlebih dahulu. Tapi ini secara tiba-tiba. Dan ini matinya cukup lama, bahkan hari ini masih detik ini masih ada sebagian. Itu maladministrasinya di sana," ujar Saiful.

Saiful mengaku, selain membuat laporan ke Ombudsman, pihaknya akan melaporkan hal serupa ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Tak hanya itu, dia juga akan mengajukan gugatan class action kepada direksi PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok Rabu (7/8).

"Kami akan melaporkan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Bahwa banyak konsumen yang berkeluh kesah dan kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh PT PLN ini, sehingga kami mendesak kepada PLN tidak hanya berbenah, tapi ini juga kenapa? Apa karena dirutnya sebelumnya ditahan KPK atau seperti apa?" ujarnya.



Sebelumnya, padamnya listrik disebabkan gangguan pada saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang. Butuh waktu yang tidak sedikit bagi PLN untuk memperbaiki situasi supaya kembali normal. Beberapa wilayah ada tidak mendapat listrik hingga lebih dari 12 jam.

Sementara itu, wilayah yang sudah sempat teraliri listrik pun sempat kembali mengalami pemadaman. Imbasnya, layanan seluler, perbankan, hingga transportasi umum mengalami gangguan.



Tonton video Soal Listrik Padam, Komisi VII DPR Panggil Direksi PLN:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads