"Menetapkan menyatakan permohonan pemohon gugur," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan pihak MK menerima permohonan yang diajukan Partai Berkarya pada 23 Mei 2019. Kemudian panitera konstitusi menerima permohonan tersebut pada 24 Mei 2019.
Setelah itu, hakim mengatakan MK menetapkan panel untuk memeriksa kelengkapan berkas dan materi permohonan serta melakukan pengesahan alat bukti. Namun selama persidangan pemohon dan kuasa hukum tidak pernah hadir, meski sudah dipanggil melalui panitera.
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera," tutur hakim.
Baca juga: KPU Yakin Menangkan Gugatan Pileg 2019 di MK |
Atas ketidakhadiran itu, hakim menyebut pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan di MK. Oleh sebab itu, hakim menyatakan permohonan yang diajukan Partai Berkarya telah gugur.
"Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," ujar hakim.
Partai Berkarya juga mengajukan permohonan PHPU DPR-DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019. Permohonan tersebut dinyatakan gugur oleh hakim konstitusi. Sebab, pemohon dan kuasa hukum tidak pernah hadir dalam persidangan di MK.
Tonton juga video Fakta-fakta Evi yang Digugat ke MK karena Foto 'Kelewat Cantik':
(fai/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini