Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pedagang hewan kurban bernama Adin. Adin mengaku Bambang meminta 'jatah' seekor sapi kurban.
"Tanggal 22 (Juli) saya diundang sama pihak dokter hewan Kecamatan Matraman untuk merapat ke kecamatan, (diundang datang) tanggal 23 (Juli) pukul 10.00 WIB. Kami datang, Pak Camat nggak ada, katanya lagi rapat," kata Adin saat diwawancarai, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adin menolak. Dia mengklaim lahan di Matraman merupakan tanah pribadi. Dia menyatakan tak takut pindah lapak dagang karena pembeli tetap akan datang kepadanya.
"Nah, ini kan tanah pribadi, bukan tanah pemda. Kalau camat yang sudah-sudah, zaman Hari Sanjaya, itu beli, Ahmad Salahudin juga beli. Nah, ini kan camat baru, baru tiga bulan menjabat di Matraman, saya juga belum kenal," jelasnya.
"Ya tapi diminta satu ekor, 'saya berat', saya bilang, 'dan saya nggak takut nyari tempat lain', saya bilang, 'Pelanggan akan ikut saya semua kok'," imbuh Adin menirukan perkataannya di kantor Kecamatan Matraman.
Bambang pun harus berurusan dengan pihak BKD. Dia mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak BKD. Bambang menyebut belum mengetahui apa keputusan BKD. Sebab, dia belum mendapatkan pemberitahuan apa pun.
![]() |
"Hari Jumat (2/8) lalu saya sudah di berita acara klarifikasi di BKD. Sudah disampaikan kronologinya kepada BKD," ucap Bambang saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/8).
BKD mengatakan Bambang sudah mengakui ada imbauan agar pengusaha berpartisipasi untuk kurban. BKD mengimbau agar camat dan pejabat lain tidak mengeluarkan imbauan apa pun yang meminta sesuatu karena bisa masuk kategori gratifikasi ataupun pungli.
"Hasil BAP-nya, pertama, beliau mengakui menyatakan ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya. Itu berarti bertentangan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah nggak boleh melakukan imbauan apa pun," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
"PNS harus netral. UU ASN 5/2014 pun jelas bahwa pegawai negeri sipil netral. Tidak boleh, apalagi berkaitan dengan UU KPK. Posisinya tidak boleh," sambung Chaidir.
Dia mengatakan BKD mengirimkan surat kepada Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi jabatan. Menurutnya, Bambang tak akan menjadi camat lagi dalam waktu dekat.
"Ada indikasi, pengakuan yang bersangkutan menyatakan imbauan, itu BKD mengambil kesimpulan. BKD serahkan resume ke Wali Kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat camat," ucap Chaidir.
Tonton video Pak Anies, Ada Camat Minta Jatah Sapi ke Pedagang Kurban!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini