Ini Jadwal Melontar Jamrah Jemaah Indonesia

Laporan dari Mekah

Ini Jadwal Melontar Jamrah Jemaah Indonesia

Ardhi Suryadhi - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 21:27 WIB
Jemaah Haji 2019 (Ardhi Suryadhi/detikcom)
Mekah - Pemerintah Arab Saudi telah menentukan jadwal melontar jamrah bagi jemaah haji dari berbagai negara, termasuk jemaah Indonesia.

Dijelaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekah, Subhan Cholid, Indonesia masuk rombongan Asia Tenggara, dengan waktu melontar jamrah dimulai tanggal 10 Zulhijah. Pada tanggal ini, jemaah Indonesia dilarang melontar jamrah pada pukul 04.00-10.00.

Sementara pada tanggal 11 Zulhijah bisa dilakukan sepanjang hari dan larangan melontar jamrah jemaah RI kembali berlaku pada 12 Zulhijah pukul 10.00-14.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tanggal 13 Zulhijah bebas sepanjang hari," lanjutnya saat berbincang dengan detikcom.

Jemaah haji seluruh dunia sejatinya sudah mulai melempar jamrah aqabah (jamrah yang ketiga) pada 10 Zulhijah setelah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam saat menuju Mina.

Namun, seperti yang telah disebutkan di atas, pada tanggal 10 Zulhijah, jemaah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilarang melempar jamrah pada pukul 04.00-10.00 waktu Arab Saudi (WAS) lantaran pada jam tersebut merupakan saat terjadinya kepadatan jemaah.


"Keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat dan memenuhi jalan, yang jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan untuk mengantarkan jemaah dari Muzdalifah ke Mina," lanjut Subhan.

Larangan itu, selain karena kepadatan jalan, bertujuan menghindari tabrakan antarjemaah seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam.

"Karena nafar (meninggalkan Mina menuju Mekah pada waktu haji) awal, jemaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiah-nya yang ba'da zawal (setelah tergelincirnya matahari). Nah, itu jam 10.00-14.00 untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah (jamrah)," dia menambahkan.


Pun demikian, meski sudah ada aturan tersebut, sulit dipastikan bahwa semua anggota jemaah haji RI tak ada yang 'bandel', memaksakan diri untuk melempar jamrah di luar waktu yang ditetapkan.

Namun Subhan berharap jemaah haji bisa mempertimbangkan dan mengukur diri dan situasi agar mencegah kemudaratan yang cukup besar. Sebab, diingatkan jika waktu melempar jamrah yang telah ditetapkan sudah dengan mempertimbangkan aturan fikih.

"Tetap sah, karena itu diambil pertama demi menjaga keamanan seluruh jemaah haji. Kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar'i," pungkasnya. (ash/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads